EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terbitkan aturan terkait penyelenggaran cadangan gula dan minyak goreng.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023) mengungkapkan pengelolaan cadangan gula konsumsi pemerintah (CGKP) dan cadangan minyak goreng pemerintah (CMGP), Arief menyebut BUMN Pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock. Begitupun pemanfaatan teknologi dengan mempertimbangkan rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP, serta rencana penyaluran, lead time, dan nilai keekonomian untuk CMGP.
Sedangkan untuk CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas enam bulan, dapat dilakukan pelepasan sesuai hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Penerapan mekanisme dynamic stock dalam pengelolaan CGKP dan CMGP hampir sama dengan komoditas cadangan pangan pemerintah (CPP) lainnya seperti beras dan jagung. "Namun bedanya khusus untuk CGKP dilakukan dengan mempertimbangkan periode musim giling tebu," kata Arief.
NFA telah mengeluarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP). Arief mengungkapkan, NFA akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP untuk operasionalisasi pengadaannya yaitu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP serta Fleksibilitas yang tentunya mengutamakan dari produksi dalam negeri.
Sementara untuk penyalurannya, CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan, serta keperluan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.
Sebagaimana diketahui demi menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di seluruh wilayah NKRI, melalui Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP, Presiden Joko Widodo telah memberikan penguasaan dan pengelolaan CPP kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk itu, Presiden Joko Widodo menugaskan Kepala Badan Pangan Nasional untuk menyiapkan segala regulasi dan mekanisme yang diperlukan guna mewujudkan ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan di tengah ancaman krisis pangan global.
Dengan terbitnya regulasi Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini melalui penugasan NFA, BUMN Pangan yang ditugaskan akan mulai melakukan pengadaan, pengelolaan, serta penyalurannya. Sementara itu penetapan jumlah serta standar mutu CGKP dan CMGP tersebut akan ditetapkan oleh Kepala NFA berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.