Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely menjelaskan Permen sebelumnya perlu dilakukan pemutakhiran mengingat kegiatan bisnis dari BUMN yang semakin besar dan kompleks, sehingga pengaturan tata kelola perlu mengikuti standar best practice global dan peraturan yang ada perlu disederhanakan dan direorganisasi sesuai proses pengelolaan portofolio BUMN. Nely menyebut tiga Permen BUMN ini memiliki struktur dan sistematika yang sesuai dengan proses pengelolaan portofolio BUMN dan bersifat komprehensif, mutakhir dan menyesuaikan kebutuhan dinamika bisnis dari BUMN.
Dalam paparannya Nely menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor PER-2/MBU/03/2023 lebih membahas tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan,
"Jadi Permen ini lebih membahas tata kelola di BUMN maupun di Kementerian BUMN, dan esensi dalam Permen ini yaitu how to business in good way," ujar Nely.
Dari hasil simplifikasi ini juga diatur mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata mengatakan yang menjadi latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif. Tedi mengatakan Permen ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milenial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan atau penarikan kembali tantiem
"Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan," kata Tedi.