Selasa 28 Mar 2023 13:18 WIB

Dapat Subsidi Kendaraan Listrik, Wuling tidak akan Cepat-Cepat Tambah Produksi Air ev

Wuling berkomitmen mendukung program subsidi kendaraan listrik.

Red: Firkah fansuri
Wuling Motors (Wuling) memamerkan dua special display unit kendaraan listrik pertamanya di Indonesia, Air ev dengan kreasi personalisasi di pameran otomotif tahunan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023. Foto ilustrasi.
Foto: Dok. Wuling Indonesia
Wuling Motors (Wuling) memamerkan dua special display unit kendaraan listrik pertamanya di Indonesia, Air ev dengan kreasi personalisasi di pameran otomotif tahunan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023. Foto ilustrasi.

EKBIS.CO, JAKARTA—Pemerintah pekan ini berencana mengumumkan secara detail program subsidi kendaraan listrik untuk mobil listrik. Seperti yang telah dijanjikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani besaran subsidi untuk mobil listrik akan diumumkan 1 April 2023 ini.

Wuling Motors yang produknya Air ev menjadi salah satu mobil yang akan mendapat subsidi dalam program ini menyambut baik kebijakan tersebut. Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan Wuling akan mempelajari setelah kebijakan tersebut resmi berjalan. “Kami percaya bahwa ini merupakan langkah penting untuk membangun masa depan yang lebih hijau di Indonesia dan kami berkomitmen untuk mendukung inisiatif ini melalui produk dan layanan kami,” kepada Republika.co.id, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Saat ditanya apakah Wuling akan meningkatkan produksi Air ev, Dian mengatakan  saat ini Air ev ready stok sehingga konsumen yang berminat bisa langsung memilikinya. “Apabila terjadi lonjakan permintaan kami pun akan melakukan penyesuaian produksi untuk menjawab permintaan pasar,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan semua produsen otomotif bisa mendapatkan bantuan insentif pembelian mobil listrik. 

Untuk saat ini, Hyundai dan Wuling merupakan dua produsen mobil listrik yang telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan untuk bisa mendapatkan bantuan insentif tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement