EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 terkait ketentuan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri pada bulan ini.
"Dalam waktu dekat kita akan realisasikan, insya Allah sebelum Lebaran kita bisa selesaikan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Disinggung mengenai apakah ada kewajiban agar eksportir mengonversikan DHE ke rupiah dan disimpan di dalam negeri, Airlangga hanya mengatakan hal itu termasuk salah satu opsi. Sebelumnya, Airlangga menyampaikan, pemerintah ingin agar 30 persen dari DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang bernilai sama dengan atau lebih dari 250 ribu dolar AS diwajibkan disimpan di rekening khusus dalam negeri selama 90 hari.
Upaya menahan DHE di dalam negeri untuk menambah manfaat ekonomi dari tren surplus neraca perdagangan akibat melonjaknya ekspor, sekaligus meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri. Untuk memberikan stimulus kepada eksportir agar DHE diparkir di domestik, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE per 1 Maret 2023. Instrumen TD Valas DHE tersebut memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan mekanisme pasar.
Per 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 bank ditunjuk yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia. Penempatan pada instrumen tersebut memberikan beberapa kelebihan, yakni suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, dan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).