Rabu 29 Mar 2023 09:59 WIB

Cair Nih! Sri Mulyani Pastikan THR ASN Pada 4 April 2023

Komponen THR yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, dan tukin.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 lebaran Idul Fitri 2023.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 lebaran Idul Fitri 2023. Adapun komponen tunjangan hari raya yang diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian tunjangan hari raya disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Kata Sri Mulyani, di instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.

Sri Mulyani menyebut pada tahun ini seiring kembali adanya penanganan Covid yang masih tetap terkendali, tapi dari sisi lain pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

"Pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti, yaitu perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter," ucapnya.

Kementerian dan lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Adapun tunjangan hari raya 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:

1. ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang 

2. ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil sebanyak 527.000 orang

3. Pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang

Di samping itu, menurut Sri Mulyani Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk pemberian tunjangan hari raya bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan bagi kelompok masyarakat lain.

"Pemberian THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan agar tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan," ucap Sri Mulyani.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement