EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah meminta para aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu khawatir jika pencairan tunjangan hari raya belum diterima saat Lebaran 2023. Bahkan, dipastikan tunjangan hari raya tidak akan hangus meskipun pencairannya setelah Lebaran tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tunjangan hari raya tidak akan hangus meskipun besarannya belum penuh 100 persen seperti pembayaran sebelum Covid-19. "Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Kendati begitu, Sri Mulyani berupaya melakukan koordinasi agar pencairan bisa dilakukan tepat dengan linimasa yang ditentukan yakni, mulai 10 hari sebelum lebaran atau 4 April 2023. Pengajuan surat perintah membayar masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan sejak awal April.
"Kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya idul fitri. K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara,” ucapnya.
Umumnya, keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara disebabkan oleh surat perintah membayar yang diajukan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tidak lengkap. Hal ini kerap terjadi setiap tahun, sehingga Sri Mulyani berharap pengajuan surat perintah membayar bisa disiapkan dari sekarang.
Pada tahun ini, besaran tunjangan hari raya yang diberikan kepada apartur sipil negara sama dengan tahun lalu. Hanya saja menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Artinya, sejak pandemi Covid-19 atau 2020, tunjangan hari raya yang diterima aparatur sipil negara belum kembali normal atau 100 persen. Meski demikian, tunjangan hari raya 2022 dan 2023 lebih baik dari 2021 yang tanpa menggunakan perhitungan tukin.
"THR 2023 akan terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan," ucapnya.