Kamis 30 Mar 2023 18:30 WIB

Asosiasi Harap Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM Bukan Hanya Wacana

Asosiasi ingatkan kendala UMKM raih KUR karena tidak lolos SLIK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) menyambut baik dan sangat mendukung rencana penghapusan tagihan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Diharapkan, rencana tersebut tidak hanya wacana.
Foto: Istimewa
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) menyambut baik dan sangat mendukung rencana penghapusan tagihan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Diharapkan, rencana tersebut tidak hanya wacana.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) menyambut baik dan sangat mendukung rencana penghapusan tagihan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Diharapkan, rencana tersebut tidak hanya wacana.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah membahas penerapan kebijakan itu. "Kalau memang benar rencana penghapusan tagih kredit macet ini dijalankan sesuai amanat UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), saya menyambut gembira dan mendukung sekali," ujar Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny kepada Republika.co.id, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, selama ini salah satu kendala UMKM mendapatkan akses pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Maka menurutnya, kebijakan itu akan menjadi angin segar atau nafas baru bagi UMKM.

Dengan begitu, dapat bangkit meneruskan dan mengembangkan usahanya lagi. "Jadi adanya penghapusan kredit macet UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dengan bisa mengajukan lagi ke perbankan," jelas dia. 

Apalagi, kata dia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) sudah mendukung pelaksanaan penghapustagihan kredit macet UMKM.

Tinggal dibutuhkan persamaan persepsi dari seluruh pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Teten menuturkan aturan penghapusan kredit macet UMKM bisa pula mendorong porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024. Sementara prediksi Bappenas, pada 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen. 

"Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten. Dirinya memaparkan, kini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan. 

Padahal sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit. Ia melanjutkan, potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement