EKBIS.CO, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Per 31 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerima 12,01 juta surat pemberitahuan tahunan, terdiri atas 11,68 juta wajib pajak orang pribadi dan 333 ribu wajib pajak badan.
"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan dan terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya," ujar Sri Mulyani dalam akun Instagram miliknya @smindrawati dikutip Ahad (2/4/2023).
Menurutnya angka pelaporan surat pemberitahuan tahunan mengalami peningkatan secara tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi tumbuh 2,88 persen, sedangkan wajib pajak badan meningkat 12,76 persen.
"Pajak yang telah dilaporkan, wajib pajak telah berkontribusi membantu serta melindungi masyarakat khususnya kelompok miskin dan rentan dari guncangan global yang terjadi saat ini," ungkapnya.
Sri Mulyani menyebut manfaat pajak hadir dalam kebutuhan sehari-hari, yang mungkin sering tidak disadari. Mulai dari subsidi energi, seperti BBM, gas elpiji, dan listrik. Juga berbagai bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai, sembako, bankan tahun ini juga diberikan bantuan tambahan berupa protein untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Tak hanya itu, pajak juga berkontribusi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Hal tersebut tercermin dari 35.500 masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan beasiswa LPDP.
Dari sisi lain, sebesar Rp 472,6 triliun dari total penerimaan pajak tahun lalu telah membantu jutaan anak untuk mendapatkan pendidikan layak dan membantu 96,7 juta jiwa masyarakat dalam mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan. "Berkat pajak Anda juga, kita bisa membiayai vaksinasi Covid-19, sehingga Alhamdulillah pandemi dapat kita tangani dengan sangat baik dan sekarang kita bisa kembali melakukan aktivitas secara normal," tulis Sri Mulyani.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib atau sebanyak 16,1 juta. Adapun target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.
Per 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, sebanyak 12.016.189 wajib pajak melaporkan SPT. Adapun jumlah ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan surat pemberitahuan tahunan 2023.