Senin 03 Apr 2023 12:24 WIB

Harga Referensi CPO Periode April Turun 1,44 Persen

Penurunan harga salah satunya disebabkan oleh kekhawatiran krisis keuangan global.

Red: Friska Yolandha
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1-15 April 2023 adalah 898,29 per MT dolar AS.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1-15 April 2023 adalah 898,29 per MT dolar AS.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1-15 April 2023 adalah 898,29 per MT dolar AS. Harga patokan itu turun sebesar 13,12 dolar AS atau 1,44 persen dari harga referensi CPO periode 16-31 Maret 2023.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan dan mendekati ambang batas sebesar 680 per MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 74 dolar AS per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 95 per MT dolar AS untuk periode 1-15 April 2023," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Penetapan harga referensi CPO tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 889 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto 25 kilogram dikenakan BK 0/MT dolar AS dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 890 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refinedy, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 kilogram.

BK CPO periode 1-15 April 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar 74 dolar AS per MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 April 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar 95 dolar AS per MT.

Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya kekhawatiran krisis keuangan global akibat krisis Bank Sillicon Valley di Amerika Serikat dan Credit Suisse di Eropa, pelemahan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai dan rapeseed oil, penguatan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar AS. Selain itu, juga karena Inggris yang memangkas tarif karena telah bergabung dalam Trans-Pacific Partnership (TPP) dengan beberapa negara salah satunya Malaysia.

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode April 2023 ditetapkan sebesar 2.754,53 dolar AS per MT meningkat sebesar 112,41 dolar AS atau 4,25 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada April 2023 menjadi 2.460 dolar AS per MT, naik 109 dolar AS atau 4,66 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini berdampak pada BK biji kakao, yaitu naik menjadi 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement