EKBIS.CO, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Provinsi Aceh menyatakan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi per 31 Maret 2023 di provinsi itu tumbuh 16,28 persen dibandingkan periode sama 2022.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kemenkeu Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (6/4/2023), mengatakan, penyampaian SPT per 31 Maret 2023 mencapai 249.354 wajib pajak, sementara periode sama 2022 sebanyak 214.439 wajib pajak.
"Tren wajib pajak pribadi yang menyampaikan SPT tersebut tumbuh sebesar 16,28 persen. Tren ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta tidak terpengaruh isu viral terkait pejabat pajak," kata Imanul.
Imanul menambahkan, target penyampaian SPT juga mengalami peningkatan. Target penyampaian SPT pada 2022 sebanyak 318.475 wajib pajak, meningkat menjadi 381.663 wajib pajak pada 2023.
"Walau per 31 Maret 2023 tidak terpenuhi, kami optimistis target tersebut bisa terpenuhi per 31 Desember 2023. Hal yang sama terjadi pada 2022, di mana target SPT 318.474 wajib pajak dengan capaian per 31 Maret hanya 214.439 atau 67,33 persen dan capaian per 31 Desember 2022 menjadi 340.520 wajib pajak atau 107,55 persen," katanya.
Imanul juga mengatakan kendati batas waktu penyampaian SPT pada 31 Maret, namun wajib pajak pribadi masih tetap bisa menyampaikan SPT melewati batas waktu tersebut. Keterlambatan penyampaian SPT tersebut dikenakan sanksi sesuai undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Seharusnya, tidak ada lagi wajib pajak pribadi yang terlambat menyampaikan SPT karena proses penyampaian dilakukan secara online. Sedangkan, sanksi yang terlambat dikenakan denda Rp 100 ribu untuk setiap wajib pajak pribadi," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi terkait kewajiban penyampaian SPT bagi setiap wajib pajak, sehingga kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban tahunannya tersebut meningkat. Selain itu, pihaknya meningkatkan pelayanan perpajakan guna memudahkan wajib pajak menyampaikan kewajiban seperti membentuk layanan di luar kantor berupa pojok-pojok pajak.
"Dan yang perlu diingat, penyampaian SPT bukan membayar pajak," ujar Imanul.