EKBIS.CO, JAKARTA -- Salah satu merek kopi instan ternama di Indonesia, Kapal Api mendadak menjadi pergunjingan media sosial sejak akhir pekan lalu. Hal ini imbas adanya demo ratusan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Media sosial dihebohkan dengan cuplikan video para korban PHK yang melakukan demo di depan rumah pemilik brand Kapal Api, Soehono Mergonoto di Surabaya Jawa Timur. Demo terjadi disinyalir karena ratusan pekerja tersebut di PHK secara sepihak tanpa pesangon.
Berikut beberapa fakta terkait hal tersebut:
1. PHK massal terjadi pada anak usaha Kapal Api Global, PT Agel Langgeng
PT Agel Langgeng merupakan perusahaan yang didirikan di Bekasi pada 1991 ini memiliki tiga pabrik di tiga lokasi berbeda di Indonesia yaitu di Bekasi, Dawuan, dan Pasuruan. Selain memegang brand kopi Kapal Api, perusahaan taipan Surabaya ini juga memiliki produk yang erat di masyarakat seperti Relaxa, Oarbits, Oat8, Hi-Cal, Bontea Green, Gingerbon, Espresso dan Lovy.
2. Merek kopi Kapal Api tidak terpengaruh.
Merek kopi Kapal Api diproduksi oleh PT Santos Jaya Abadi yang juga di bawah perusahaan Kapal Api Global. PT Santos Jaya Abadi menyatakan bahwa mereka tidak terkait dengan pemberitaan PHK massal yang dilakukan PT Agel Langgeng.
"Kami akan terus berupaya menyajikan kopi dengan kualitas terbaik," katanya dalam akun Instagram.
3. PT Agel Langgeng menyatakan proses PHK karyawan sudah sesuai UU
Kuasa Hukum PT Agel Langgeng, Atmari di kantor Apindo Jawa Timur menyatakan proses PHK 273 orang karyawan masih berlangsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 orang atau 45 persen telah bersedia dan menerima hak pesangon. Sementara sisanya 150 orang yang menolak masih medisasi di Disnaker Pasuruan.
"Kami tentu sangat empati, tapi ini akan diselesaikan PHK dan pesangon sudah dipersiapkan perusahaan sesuai ketentuan UU yang berlaku," katanya.
Menurutnya, permasalahan yang ada saat ini karena ada sisa yang masih menolak, yakni sejumlah 150 orang. PHK dan pesangonnya dinilai belum selesai, namun menurutnya, sudah disiapkan perusahaan.
4. PT Agel Langgeng milik Kapal Api Global
Kapal Api Global yang menaungi PT Agel Langgeng memiliki sejumlah anak usaha lainnya, termasuk PT Santos Jaya Abadi. Seperti PT Excelso Multi Rasa, PT Fastrata Buana, PT Santos Premium Krimer, PT Sulotco Jaya Abadi, dan Overseas Business.
Kapal Api Global ini adalah perusahaan induk dengan peran strategis dan investasi yang bertindak sebagai pembuat kebijakan dan konsolidator unit bisnis strategis Grup Kapal Api. KAG berdiri pada 2008 yang produknya tersebar di 68 negara dan total karyawan sebanyak lebih dari 14 ribu.
5. Pemilik Kapal Api Global jadi Usaha Turun Temurun
Soedomo Mergonoto merupakan CEO PT Kapal Api Global kelahiran 1950. Kecintaannya pada kopi telah dimulai turun temurun, sekitar 1927. Ia memulai dengan bisnis berjualan kopi di rumah bersama saudaranya di Pecinan, Surabaya. Orang tuanya dulu juga menjajakan kopi, dipanggul dan berkeliling di kampung-kampung daerah Tanjung Perak, Surabaya. Maka dari itu, tujuh perusahaan anak Kapal Api Global merupakan usaha pelengkap ekosistem kopi.
6. PHK dan Pesangon dinilai tidak sesuai
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyoroti tuntutan pesangon dan tunjangan hari raya (THR) pekerja PT Agel Langgeng, anak usaha dari PT Kapala Global (Kapal Api). Dia menilai, permasalahan yang ramai tersebut hanya dalih efisiensi perusahaan karena mengalami kerugian.
Dia menyebut, hal itu ironis karena saat pergantian tahun 2023, perusahaan pencetek permen Relaxa itu diketahui meliburkan karyawannya. Saat masuk, pabrik sudah dinyatakan tidak beroperasi. Bahkan, kata Said, beberapa mesin yang selama ini digunakan untuk produksi sudah tidak ada di pabrik.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, diduga jika mesin perusahaan yang tutup itu dipindah ke perusahaan satu grupnya di Bekasi saat para karyawan libur. Dengan adanya hal itu, Said menilai, perusahaan telah berlaku arogan. Terutama, saat melakukan penutupan pabrik yang berlokasi di Pasuruan tanpa terlebih dahulu dikomunikasikan dengan buruh.
Bahkan, penutupan pabrik terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. "Ironisnya, dalam penutupan tersebut perusahaan mengaku mengalami kerugian dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 ketentuan sebagaimana aturan turunan UU Cipta Kerja," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Padahal, menurut buruh, dalam Peraturan Perusahaan PT Angel Langgeng diatur jika buruh seharusnya mendapat dua kali ketentuan (gaji) jika perusahaan melakukan PHK karena efisiensi," ucap Said melanjutkan. Dengan adanya preseden itu, dia menilai, berlakunya UU Cipta Kerja merupakan sumber kesulitan para pekerja.