EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina memastikan distribusi minyak mentah di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) berjalan dengan baik dan aman. Ini dipastikan pascaperistiwa yang terjadi di Booster Station KM 77 pada Ahad (16/4/2023) sore.
Direktur Utama Pertagas Gamal Imam Santoso menyampaikan, upaya-upaya yang sudah dilakukan terbagi tiga dalam kegiatan besar, yaitu pemulihan operasi, investigasi, dan perbaikan preventif. Untuk tindakan pemulihan fasilitas operasi telah dilaksanakan dan saat ini sudah mencapai rate penyaluran 550 barells oil per hour (BOPH) dari target 600 BOPH.
Dalam jangka waktu lima jam pascakejadian, pada Ahad (16/4/23) malam, Pertagas sudah kembali mengoperasikan Booster Station KM 77, setelah diselesaikannya hydrocarbon spill cleaning. “Setelah dilakukan pengecekan dan melewati berbagai tahapan dan mitigasi safety, pompa sudah diaktivasi kembali untuk menyalurkan minyak mentah ke konsumen di wilayah Sumatra Selatan”, ujar Gamal.
Terkait penyebab kejadian, saat ini tengah dilakukan investigasi dan tim investigasi sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengambilan data dan analisa root cause kejadian. ”Kami juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatra Selatan untuk proses investigasi lanjutan,” ujar Gamal.
Untuk mencegah kejadian terulang, Pertagas akan segera melakukan kajian dengan pihak eksternal terkait aspek health safety security and environment (HSSE) untuk kegiatan operasi dan telah berkomunikasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan dukungan.
Booster Station KM 77 merupakan salah satu pompa yang dioperasikan oleh Pertagas untuk menyalurkan minyak mentah yang dihasilkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diwilayah Tempino Ramba dan Bantayan melalui jaringan pipa ruas Tempino-Plaju berdiameter 8 inci, sepanjang 262 KM untuk mengalirkan minyak bumi ke berbagai konsumsen di Sumatra Selatan. Sepanjang triwulan I 2023, Pertagas telah berhasil mengalirkan minyak bumi dengan volume rata-rata per hari sejumlah 15.717 BOPD.