EKBIS.CO, JAKARTA-- Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp 7,5 triliun sebagai kewajiban pelayanan publik terhadap angkutan kereta api dan kapal laut periode 2023. Adapun alokasi tersebut juga termasuk pengurangan tarif atau harga tiket khusus pada masa mudik Lebaran 2023.
“Pemerintah kembali hadir untuk menyediakan angkutan kelas ekonomi sepanjang 2023 yang dapat dimanfaatkan mudik melalui subsidi/PSO,” tulis Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dikutip melalui Instagram resmi @ditjenanggaran, Jumat (28/4/2023).
Pelayanan publik merupakan kebijakan pemerintah dengan memberikan tarif/harga terjangkau bagi masyarakat melalui penetapan harga tarif/tiket, yang masa selisih harga menjadi tanggungan negara. Pelayanan publik angkutan kereta api kelas ekonomi pada 2023 mendapat anggaran sebesar Rp 5,2 triliun dengan total target penumpang sebanyak 297.969 orang.
Sementara subsidi/pelayanan publik angkutan laut kelas ekonomi, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,39 triliun dengan target penumpang sebanyak 4.563.272 orang.
Pelayanan publik kereta api khusus Lebaran, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,43 miliar bagi 122.659 orang. Pada 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak PSO KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis 2022 sebesar Rp 3,24 triliun dengan Kementerian Perhubungan. Rinciannya, sebesar Rp 3,05 triliun PSO KA Ekonomi dan sebesar Rp 186,7 miliar subsidi KA Perintis.