EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penjualan emas dan jasa terkait. Aturan baru tersebut, yakni PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta asa terkait yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan dan pengusaha emas batangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pengaturan ulang itu bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.
“Tarif pajaknya ada yang turun. Penurunan tarif bertujuan mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level of playing field seluruh lapisan ekosistem industri ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).
Aturan baru itu terkait dengan penjualan atau penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, dan permata.
Ketentuan pajak yang baru terkait emas perhiasan.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual, kepada pabrikan lain atau pedagang emas perhiasan
- PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,65 persen dari harga jual, kepada konsumen akhir
- PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual, jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan
- PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,65 persen dari harga jual, jika tidak punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan
- Penjualan emas dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan ditetapkan nol persen dari harga jual. Ini turun jika dibandingkan peraturan sebelumnya yakni PMK Nomor 30/PMK.03/2014, besaran terutang PPN dua persen dari harga jual atau penggantian
- Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 0,25 persen dari harga jual
Ini dikecualikan untuk penjualan emas perhiasan kepada:
- Konsumen akhir
- Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018)
- WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan
Baca juga : Menganalisis Tarif Kereta yang Semakin Mahal