Selasa 02 May 2023 10:35 WIB

Tarif PPN Emas Perhiasan Turun, Cek Perincian dan Syaratnya

Penurunan tarif bertujuan mendorong pelaku usaha industri emas perhiasan masuk sistem

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). Pemerintah mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penjualan emas dan jasa terkait.
Foto:

Aturan Baru Pajak Emas Batangan

  • Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak kena PPN
  • Emas batangan bukan untuk kepentingan cadangan devisa negara kena PPN. Bisa bebas PPN dengan syarat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2022
  • Kedua poin itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 0,25 persen dari harga jual. Ini dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada:

  1. Konsumen akhir
  2. WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018)
  3. WP yang memiliki SKB pemungutan PPh
  4. Bank Indonesia
  5. Penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya yakni PMK- 34/PMK.010/2017, yakni 0,45 persen dari harga jual.

Aturan Baru Pajak Perhiasan dan Batu Permata

PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan yang menjual kedua produk di atas, maka perlakuan PPN dan PPh pasal 22-nya sama dengan emas perhiasan yakni memungut PPN 1,1 persen jika dijual ke pabrikan atau pedagang emas perhiasaan lain. Memungut PPh Pasal 22 0,25 persen dari harga jual

Ketentuan Baru Pajak Jasa terkait Emas

  • PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa
  • PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. Ini dikecualikan untuk:
  • WP penerima imbalan, yakni WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018)
  • WP yang memiliki SKB pemotongan PPh

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement