Senin 08 May 2023 23:59 WIB

Kemenperin Beri Kemudahan Sertifikasi TKDN dan Insentif

38.000 produk lokal IKM telah mendapat sertifikat TKDN

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kemudahan bagi industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta insentif kepada perusahaan yang sudah eksisting.

Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin, Andi Rizaldi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 bahwa industri kecil akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi TKDN.

"Kami memberikan kemudahan untuk industri kecil dalam mendapatkan sertifikasi TKDN ini, antara lain memfasilitasi industri kecil untuk lebih mudah melakukan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Andi dalam "Forum Merdeka Barat 9" di Jakarta, Senin.

Andi menyampaikan, terdapat 38.000 produk lokal industri kecil dan menengah (IKM) yang telah tersertifikasi TKDN. Sertifikasi ini bermanfaat untuk masuk dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Lebih lanjut, dari 38.000 ribu produk lokal, sebanyak 2.900 berasal dari industri kecil. Sertifikasi tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya.

 

"Khusus untuk industri kecil kami tidak mengenakan biaya sama sekali. Jadi mereka bisa melakukan self assesment, kemudian kami memverifikasi dan sertifikatnya bisa langsung dicetak oleh industri itu sendiri," kata Andi.

 

Sementara itu, penyediaan insentif berlaku bagi industri dengan TKDN yang tinggi. Bagi perusahaan yang mengembangkan investasinya ke arah hulu, nantinya akan disediakan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu.

 

"Kita menyediakan insentif yang disebut tax holiday, dibebaskan dari pajak penghasilan jangka waktu tertentu. Atau jika investor mau memilih silahkan pilih tax allowance, pengurangan pajak penghasilan badan," jelasnya.

 

Lebih lanjut, pemerintah menyediakan insentif penggantian 300 persen atau super deduction tax bagi industri atau perusahaan yang sudah eksisting. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan yang mengembangkan pendidikan vokasi.

 

"Masing-masing maksimum 200 persen, tinggal bagaimana caranya stakeholder ini, asosiasi atau pengusaha berkomunikasi dengan pemerintah untuk memanfaatkan insentif yang sudah ada supaya multiply effect-nya berdampak langsung," kata Andi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement