Rabu 28 Feb 2024 19:29 WIB

Waspada! Ditjen Pajak Ingatkan tak Pernah Kirim Dokumen APK

DJP berencana mengirim email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta WP.

Red: Ahmad Fikri Noor
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Foto: Antara
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan email blast pengingat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh DJP tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK.

“Kami dari DJP tidak pernah mengirimkan file, apalagi file APK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Dwi meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima email pengingat laporan SPT Tahunan yang mengatasnamakan DJP. Selain tidak melampirkan dokumen, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak. Dwi mengatakan email dari DJP hanya mengandung pesan pengingat agar wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan mereka.

“Kalau menerima email dari kami, pastikan pengirimnya memiliki domain @pajak.go.id dan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi menagih pajak. Email kami hanya mengingatkan bahwa kita punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan,” ujar Dwi.

Sebagai respons terhadap kasus dugaan penipuan email, DJP telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui email pelaporan SPT Tahunan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penegak hukum terkait.

DJP berencana mengirim email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta WP. Jumlah tersebut terdiri dari 23,5 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.

Adapun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 28 Februari 2024 mencapai 5,41 juta, terdiri dari 5,24 juta WP orang pribadi dan 166.266 WP badan.

Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement