Jumat 22 Mar 2024 15:51 WIB

Jokowi hingga Para Menteri Lapor SPT Pajak di Istana

Pelaporan SPT ini juga diikuti oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2023 melalui aplikasi daring e-filing. Pelaporan SPT ini digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024) pukul 14.30 WIB.

Pelaporan SPT ini juga diikuti oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju. Secara simbolis, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin melaporkan SPT di laptop yang telah disediakan di masing-masing meja. Jokowi didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat mengisi SPT, sedangkan Maruf Amin didampingi Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Baca Juga

Selain Jokowi dan Maruf, juga ada Menpan RB Azwar Anas, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani, dan Seskab Pramono Anung yang juga secara simbolis melaporkan SPT di meja yang disediakan.

Setelah selesai, Presiden, Wapres, dan para menteri yang hadir menunjukan bukti SPT masing-masing. Mereka kemudian melakukan foto bersama.

Sejumlah menteri yang turut hadir yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menpan RB Azwar Anas, Menparekraf Sandiaga Uno, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Selain itu juga hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menlu Retno Marsudi, Kepala Bapenas Suharso Monoarfa, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziah, Mendag Zulkifli Hasan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement