EKBIS.CO, BANDA ACEH --- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merealisasikan pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga terhadap masyarakat kurang mampu hingga pedagang kecil di wilayah Aceh mencapai 36.319 sambungan terhitung dalam kurun waktu 2014-2021.
"Distribusi jaringan gas rumah tangga yang telah dibangun di Aceh dari 2014 sampai 2021 sebanyak 36.319 jaringan," kata Kasi Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh Eulis Yesika, di Banda Aceh, Kamis (11/5/2023).
Eulis menyampaikan, pemasangan tersebut diberikan gratis kepada masyarakat penerima. Sebab, program ini menggunakan dana APBN melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM RI.
Berdasarkan data semua yang diterima dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, adapun 36.319 jaringan gas yang terpasang tersebut terdiri dari 3.997 jaringan di Kota Lhokseumawe (2014), 3.928 jaringan di Kabupaten Aceh Utara (2015), dan kembali dipasang 2.000 jaringan gas di Lhokseumawe pada 2018.
Selanjutnya, pada 2019 jaringan gas tersebut kembali dipasang mencapai 4.557 jaringan disambungkan untuk masyarakat Aceh Utara. Kemudian, 5.811 jaringan di Kota Langsa (2020), dan di tahun yang sama sebanyak 4.000 jaringan di Aceh Tamiang.
Selanjutnya, pada 2021 kembali di pasang untuk Kecamatan Dewantara Aceh Utara sebanyak 1.810 jaringan, dan di Kecamatan Nibong Aceh Utara 2.050 jaringan.
Lalu, pada 2021 juga dipasang 5.016 jaringan di Aceh Timur dan 3.150 sambungan gas di Kota Lhokseumawe.
"Sejauh ini baru terpasang hingga 2021, untuk 2022 hingga tahun ini belum ada penambahan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemasangan jaringan gas tersebut dengan kapasitas yang berbeda-beda setiap rumah tangga, disesuaikan dengan kebutuhan seperti adanya usaha mikro atau lainnya. Namun, rata-rata pemakaian perbulan rumah tangga kecil sebesar 10 m.
Meski pemasangan jaringan ini gratis, tetapi mereka tetap membayar tagihan perbulan, tarif sesuai kebutuhan berapa amper serta kapasitas penggunaannya dicatat petugas sesuai yang tertera pada meteran masing-masing rumah.
"Nantinya, pelanggan atau pengguna jaringan gas melakukan pembayaran setiap bulan melalui operator pengelola yakni PT PGN di loket pembayaran yang telah di tunjuk seperti kantor pos, Indomaret dan lainnya," demikian Eulis.
Untuk diketahui, sumber anggaran pemasangan jaringan tersebut berasal dari Ditjen Migas Kementerian ESDM. Sementara Pemerintah Aceh hanya melakukan pendataan calon penerimanya.
Sedangkan pemerintah daerah membantu percepatan proses perizinan, seperti izin penggalian jaringan pipa hingga penempatan bangunan kontrol yang berada di fasilitas umum milik pemerintah.