EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk tim terpadu keandalan dan keamanan ketenagalistrikan. Tim terpadu tersebut akan melakukan monitoring terkait pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan untuk mengantisipasi kecelakaan atau gangguan pada instalasi tenaga listrik.
"Maksud dari pembentukan tim ini untuk monitoring pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, antisipasi, identifikasi, dan mitigasi potensi gangguan dan kecelakaan pada instalasi tenaga listrik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, melalui keterangan resminya, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut, Jisman menyebut, antisipasi tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan instalasi tenaga listrik yang bisa berdampak luas, seperti insiden blackout pada tahun 2019 lalu yang harus dihindari dengan melakukan monitoring atas gangguan, dan melaksanakan pemeliharaan secara rutin.
"Kita tidak menginginkan adanya blackout seperti 2019, harus kita antisipasi. Monitoring dilakukan dengan melaporkan bahwa gardu ini, atau trafo itu sudah dilakukan pemeliharaan rutin, jadi ketika nanti ada masalah, kita dapat meminta pertanggungjawabannya," katanya.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan MP Dwinugroho menjelaskan, tim terpadu keandalan dan keamanan ketenagalistrikan adalah tim yang akan dibentuk oleh Menteri ESDM dan beranggotakan unsur organik sektor ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero) dari masing-masing wilayah regional sub-unsur Pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
Dengan terbentuknya tim terpadu, diharapkan meningkatnya keandalan dan keamanan ketenagalistrikan dengan memitigasi risiko gangguan dan kecelakaan ketenagalistrikan serta sinergitas informasi di sektor ketenagalistrikan.
Adapun, dalam pelaksanaannya, tim terpadu adalah menggunakan sistem informasi untuk melaksanakan monitoring terhadap kondisi peralatan pada sistem ataupun operasi sistem. Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan telah mengembangkan Si Matrik atau Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan, yang dapat menjadi wadah pelaporan operasi peralatan pada sistem tenaga listrik.