EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk mempercepat pembayaran klaim subsidi motor listrik kepada diler sebesar Rp 7 juta per unit dari semula satu tahun menjadi setiap bulan. Lewat percepatan itu, diharapkan dapat meringankan beban penjual.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menuturkan, lewat percepatan restitusi itu, pemerintah mengharapkan program bantuan subsidi motor listrik juga dapat lebih mudah tak hanya untuk konsumen, tapi juga produsen maupun penjual.
"Jadi, maksudnya begini, saya beli sepeda motor di diler. Saya itu tercatat agregat dari yang Rp 7 juta itu nanti setelah sekian bulan atau setahun baru dibayarkan oleh pemerintah (kepada diler)," kata Moeldoko disela acara Green Economic Forum di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Moeldoko menjelaskan, sejauh ini ihwal rencana percepatan restitusi itu tengah dibahas langsung oleh Kementerian Keuangan. Moeldoko yang juga menjabat sebagai ketua umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menginginkan agar restitusi dapat dibayarkan satu atau dua bulan.
"Pengertian itulah yang kita lagi rumuskan jangan ada pengertian satu tahun. Kalau bisa dipercepat satu bulan. Kenapa restitusi harus setahun?" ujarnya.
Adapun dari sisi konsumen, Moeldoko menuturkan, kendala yang dialami dalam program motor listrik hanya soal sosialisasi. Menurut dia, program bantuan subsidi yang diberikan pemerintah belum diketahui publik secara luas.
Keberadaan kendaraan listrik pun belum menjadi konsumsi publik sehingga banyak masyarakat yang masih menahan migrasi ke kendaraan bersih. Ia pun menilai subsidi sebesar Rp 7 juta per unit sudah cukup besar, skema tersebut juga meniru apa yang dilakukan Vietnam dan Thailand dalam mendorong migrasi kendaraan listrik.