EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara, terkait dugaan korupsi kegiatan pengelolaan komoditas emas yang melibatkan pegawainya. Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Satuan Tugas Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
“Saya kira dengan telah dibentuknya Satgas TPPU oleh Menko Polhukam, maka satgaslah yang akan memberikan informasi tersebut,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (23/5/2023).
Satgas tersebut akan bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan. Sebanyak 12 ahli dalam satgas adalah Yunus Husein, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, dan Gunadi. Kemudian Danang Widoyoko, Faisal H. Basri, Meuthia Ganie Rochman, Mas Achmad Santosa, dan Ningrum Natasya Sirait.
Satgas akan bekerja sampai akhir tahun ini. Satgas itu diberi tugas melaksanakan supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan TPPU. Seluruhnya dilakukan berdasar pada data yang telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).