EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan belum ada rencana pemerintah membatasi pembelian BBM Pertalite bagi masyarakat. BPH Migas saat ini bakal lebih fokus mengawasi penyaluran Pertalite agar tepat sasaran kepada yang masyarakat yang berhak.
"Belum ada itu (pembatasan pembelian per hari). Belum ada pengaturan itu, belum ada gambaran," kata Direktur Bahan Bakar Minyak, BPH Migas, Sentot Harijady di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2023) malam.
Sentot menjelaskan, sejauh ini Pertamina masih berupaya agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dengan mendata konsumen yang berhak menerima lewat aplikasi MyPertamina. Namun, itu masih dikhususkan untuk BBM solar bersubsidi sementara premium masih belum.
Sebaliknya, ia menuturkan, BPH Migas saat ini lebih fokus agar bagaimana penyaluran Pertalite tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi. Lagipula, kata Sentot, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM tak mengatur soal Pertalite.
Terkait proses revisi Perpres tersebut, kata Sentot, masih terus dilakukan pendalaman. "Intinya terkait Perpres 191 belum menuju kesana dulu (pembatasan Pertalite). Dikaji lebih dalam lagi. Tapi intinya untuk tahun ini perlu ditingkatkan fungsi pengawasan kita," ujarnya.
Ihwal adanya SPBU di sejumlah daerah yang membatasi pembelian volume harian Pertalite, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menuturkan, hal itu kemungkinan bukan disengaja untuk membatasi. Namun dilakukan agar kuota Pertalite di daerah tersebut mencukupi sesuai jatah yang diberikan tahun ini.
Senada dengan Sentot, Tutuka menegaskan belum ada rencana pemerintah membatasi pembelian Pertalite. "Proses revisi aturannya masih di kami," katanya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sebelumnya mencatat realisasi penyaluran BBM Pertalite mencapai 9,26 juta kilo liter (kl) per April 2023. Realisasi penyaluran tersebut 28,4 persen dari total kuota yang ditetapkan tahun ini sebesar 32,56 juta kl.