EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menuturkan, revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi bakal lebih ketat mengatur pengguna Pertalite. Namun, belum diketahui kapan revisi aturan tersebut bakal diterbitkan.
Arifin menuturkan, beleid terebut akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
"Revisi Perpres 191 ini betul-betul ada kriteria. CC-nya sekian, jenis sekian. Sepakat tidak misal mobil murah sama mobil gede? (Kalau) sama tidak adil kan. Masuk itu di Perpres," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pemerintah juga mengantisipasi kapasitas tangki kendaraan. Pasalnya, banyak kejadian di mana kapasitas tangki tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
"Misal, tangki mobil yang spesifikasinya cuma 100 liter tahu-tahu kok bisa ngisi sampai 300 liter. Itu yang kita (antisipasi) karena ini ambil hak yang lain," katanya menambahkan.
Sejauh ini, Pertamina tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite khususnya bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki Quick Response (QR) Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan, uji coba tersebut dilakukan di 41 kota dan kabupaten yang tersebar di tiga provinsi yakni Aceh, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Uji coba juga dilakukan di Timika, Papua. Adapun, uji coba sistem QR Code dilakukan dalam rangka subsidi tepat sasaran seperti yang juga diterapkan untuk pembelian BBM Solar bersubsidi.
"Bagi yang tidak punya QR Code kita arahkan untuk segera mendaftar, sementara yang bersangkutan (belum punya QR Code) tetapi masih bisa mengisi 20 liter Pertalite (per hari)," kata Irto kepada Republika.co.id.
Irto menjelaskan, pada prinsipnya pengaturan pembatasan pembelian Pertalite dilakukan agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Di tahun ini, misalnya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota penyaluran Pertalite sebanyak 32,56 juta kilo liter (KL). Hingga April 2023, realisasi penyaluran tercatat sudah mencapai 9,26 juta KL atau 28,4 persen.
Irto menambahkan, sembari melakukan uji coba pembatasan, Pertamina terus menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi acuan regulasi penyaluran BBM bersubsidi.