Kamis 25 May 2023 18:04 WIB

Bayar THR PNS, Belanja Pegawai Pemerintah Capai Rp 80,51 Triliun

Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp 80,51 triliun atau 29,50 persen dari pagu APBN

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
PNS (ilustrasi). Pemerintah mencatat belanja pegawai sebesar Rp 80,51 triliun per April 2023. Adapun realisasi ini 29,50 persen dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 sebesar Rp 272,92 triliun.
Foto: ANTARA/jojon
PNS (ilustrasi). Pemerintah mencatat belanja pegawai sebesar Rp 80,51 triliun per April 2023. Adapun realisasi ini 29,50 persen dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 sebesar Rp 272,92 triliun.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mencatat belanja pegawai sebesar Rp 80,51 triliun per April 2023. Adapun realisasi ini 29,50 persen dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 sebesar Rp 272,92 triliun.

Berdasarkan data APBN KiTA edisi Mei 2023, peningkatan tersebut disebabkan pembayaran tunjangan hari raya pada April yang bertepatan momentum lebaran. Pemerintah juga membayar gaji dan tunjangan para pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.

Baca Juga

"Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp 80,51 triliun atau 29,50 persen dari pagu atau turun sebesar 0,63 persen (yoy)," tulis APBN KiTA edisi Mei 2023, dikutip Kamis (25/5/2023).

Sementara realisasi belanja pegawai pada Maret 2023 sebesar Rp 49,51 triliun atau 18,14 persen dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara 2023. Realisasi belanja pegawai digunakan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. 

Selain itu, dalam alokasi belanja non kementerian/lembaga pemerintah juga melakukan belanja pegawai. Pada April 2023, anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 61,80 triliun atau tumbuh 36,44 persen dari pagu anggaran Rp 169,62 triliun. 

Sebelumnya pemerintah telah mencairkan anggaran pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, Polri, TNI, dan pensiunan sebesar Rp 28,07 triliun per 14 April 2023. Adapun pembayaran tunjangan hari raya ditunjukkan bagi 2,1 juta bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, dan. 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement