Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, setelah implementasi program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP), terjadi kenaikan penjualan cukup signifikan pada industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda empat.
"Pada periode April, terjadi kenaikan penjualan mobil listrik sebesar 1.345 unit. Meningkat sebesar 44 persen dibandingkan penjualan periode maret sebesar 928 unit," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Demi mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, pemerintah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Pemberian insentif diberikan dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen bagi mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik.
Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.