Kamis 01 Jun 2023 08:30 WIB

Mengapa Mobil Listrik tidak Laku Dijual?

Mobil listrik masih sepi peminat dan penjualannya masih rendah di Indonesia.

Red: Esthi Maharani
Seorang pekerja membersihkan mobil listrik Hyundai IONIQ 5 saat Indonesia International Motor Show di Jakarta, Indonesia, 16 Februari 2023.
Foto:

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, setelah implementasi program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP), terjadi kenaikan penjualan cukup signifikan pada industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda empat.

"Pada periode April, terjadi kenaikan penjualan mobil listrik sebesar 1.345 unit. Meningkat sebesar 44 persen dibandingkan penjualan periode maret sebesar 928 unit," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Demi mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, pemerintah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Pemberian insentif diberikan dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen bagi mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik.

Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement