Jumat 02 Jun 2023 23:10 WIB

Pemegang Obligasi WSBP Tolak Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI

WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur.

Red: Fuji Pratiwi
Waskita Beton Precast. RUPO WSBP menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI.
Foto: Facebook Humas Waskita Beton Precast
Waskita Beton Precast. RUPO WSBP menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) di Jakarta, Kamis (1/6/2023) menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI.

Dengan kata lain, Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menjelaskan, para pemegang obligasi WSBP tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial.

Baca Juga

Fandy menyampaikan proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman Perjanjian Perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia mengatakan, WSBP dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan Perjanjian Perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50 persen dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.

Apabila ketentuan amandemen tersebut terpenuhi, Fandy menjelaskan skema penyelesaian total utang perseroan kepada Bank DKI yang semula dilaksanakan melalui Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan Konversi OWK Menjadi Ekuitas pada tahun ke-10, akan diamandemen dan total utang perseroan kepada Bank DKI akan diselesaikan oleh perseroan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema long term loan.

"Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fandy.

Agenda RUPO tersebut untuk empat seri obligasi, diantaranya, Obligasi WSBP I Tahun 2022, Obligasi WSBP II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan I WSBP Tahap I Tahun 2019, serta Obligasi Berkelanjutan I WSBP Tahap II Tahun 2019.

Setelah RUPO, WSBP telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka permohonan persetujuan untuk pelaksanaan aksi korporasi implementasi Perjanjian Perdamaian, yang akan dilangsungkan pada 9 Juni 2023.

"Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi Perjanjian Perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik," ujar Fandy.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement