Selasa 13 Jun 2023 13:26 WIB

Menkeu pada Pelaku Industri: Jangan Eksploitasi Konsumen

Pelaku industri perlu makin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja dengan Komis XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Rapat kerja tersebut membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja dengan Komis XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Rapat kerja tersebut membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau pelaku industri untuk tidak mengeksploitasi konsumen dalam menjalankan bisnisnya. Menurut dia, industri yang mengekploitasi konsumen adalah industri yang tidak berkelanjutan.

"Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable," kata Sri Mulyani dalam kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

Terlebih, dengan kehadiran teknologi yang memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, pelaku industri perlu makin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Menkeu menekankan agar para pelaku industri bisa menyadari langkah yang benar, aman, dan memberikan manfaat lebih besar daripada kerugiannya.

Bendahara negara juga mendorong pelaku industri untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan regulator. Dia meyakini regulator dan pelaku industri memiliki hubungan yang sangat dinamis.

"Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur," ujar Sri Mulyani.

Hubungan regulator dan pelaku industri, kata Menkeu, perlu dijembatani oleh undang-undang yang dapat menghindari terjadinya arbitrase. Dalam konteks tersebut, peran mediator diisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh," kata Sri Mulyani.

UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Kementerian Keuangan meyakini sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Setidaknya, terdapat lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement