EKBIS.CO, JAKARTA -- Undang-undang (UU) No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan memberikan amanat kepada OJK mengenai Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) sektor jasa keuangan. Amanat ini memperkuat ketentuan yang sudah diatur dalam UU OJK mengenai tugas dalam melindungi konsumen dan masyarakat.
Market Conduct adalah pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUSK) dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen
Praktisi Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim mengatakan OJK sudah memiliki senjata lengkap dalam memaksimalkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Pelindungan konsumen yang terjaga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan.
Melalui pengawasan market conduct, menurut Abitani OJK bisa memelototi produk dan jasa yang dikeluarkan PUSK mulai dari desain, penawaran, iklan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Termasuk memberikan sanksi kepada PUSK yang terbukti melanggar ketentuan pengawasan market conduct ini.
“OJK bisa melakukan seperti commercial intelligence yang memantau iklan-iklan yang beredar,” ucap Abitani, dalam keterangan tertulis, Ahad (18/6/2023).
Meskipun memiliki pengawasan market conduct, Abitani menilai, kunci utama pelindungan konsumen adalah tingkat literasi keuangan di masyarakat. Hal ini penting bagi OJK untuk terus meningkatkan dan memperluas edukasi keuangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair sebagaimana memastikan juga bahwa tujuan dari inklusi keuangan itu juga tercapai secara bertanggung jawab dan sustain dan menjaga integritas dari sistem keuangan.
Friderica menegaskan, OJK telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam melakukan perlindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan. OJK juga telah menjalankan Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu pelindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan.