EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menilai masyarakat kian sadar akan haknya sebagai konsumen saat ini.
Saat ini masyarakat Indonesia tidak lagi seperti dahulu yang menerima saja saat mendapatkan produk yang tidak sesuai atau bahkan rusak. Hal tersebut turut berlaku pada konsumen produk keuangan.
"Kalau sekarang masyarakat sudah bisa untuk minta pengembalian produk, bisa mengajukan komplain, dan lain-lain. Ini semua sudah diatur dalam perlindungan konsumen," ujar Friderica dalam Webinar Smart Financial Wisdom di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Maka dari itu, OJK terus mengedukasi secara masif tentang perlindungan konsumen agar masyarakat semakin mengetahui haknya sebagai konsumen ketika membeli suatu produk dan jasa keuangan.
Selain itu, Friderica menyebutkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga didorong untuk melakukan edukasi dan literasi kepada konsumen. OJK telah menerbitkan aturan yang mewajibkan PUJK untuk melakukan literasi dan edukasi minimal dua kali dalam setahun.
Namun, edukasi tersebut harus dilakukan dengan benar, tanpa disertai promosi dan penjualan produk. Sejauh ini, ia menyampaikan sudah mulai banyak PUJK yang memiliki fokus untuk mengembangkan nasabah dan basis konsumen dengan edukasi yang baik.
"Bahkan yang benar-benar ingin nasabahnya cerdas mereka bisa melakukan kegiatan literasi bisa lebih dari 20 kali sampai 100 kali dalam setahun," tuturnya.
Dengan demikian, ia berharap PUJK bisa semakin gencar melakukan literasi dan edukasi bagi masyarakat, terutama terkait perlindungan konsumen karena pada akhirnya hal tersebut akan memberi dampak positif bagi PUJK itu sendiri.