Pemerintah menaikkan batasan tersebut mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pembaruan fasilitas Pembebasan PPN menjadi instrumen pemerintah untuk menambah jumlah rumah yang disubsidi.
"Ini sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," tutur Febrio.
Pemerintah secara khusus juga mengatur luas minimum bangunan rumah sebesar 21 meter persegi, dan tanah 60 meter persegi, layak mendapatkan fasilitas tersebut. Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai khusus penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat. Terakhir, pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberlakukan penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan adanya bantuan subsidi selisih bunga. "Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar lima persen,” ucap Febrio.
Dengan begutu, total manfaat yang akan diterima setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan pajak pertambahan nilai berkisar antara Rp 187 juta hingga Rp 270 juta. Melalui PMK tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ungkap Febrio.