Ahad 18 Jun 2023 15:42 WIB

Kenaikan Batas Harga Bisa Dorong Penyerapan Rumah Subsidi

Keputusan ini sangat tepat untuk mendorong pertumbuhan penjualan rumah subsidi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). BTN menyambut baik kebijakan pemerintah yang menaikan batas harga rumah subsidi.
Foto: Republika/Prayogi.
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). BTN menyambut baik kebijakan pemerintah yang menaikan batas harga rumah subsidi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyambut baik kebijakan pemerintah yang menaikan batas harga rumah subsidi. Saat ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. 

"Terima kasih buat pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menaikan batas harga rumah. Keputusan ini sangat tepat untuk mendorong pertumbuhan penjualan rumah subsidi pada semester kedua ini," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu kepada Republika.co.id, Ahad (18/6/2023).

Baca Juga

Nixon menuturkan, BTN yakin dengan adanya kebijakan tersebut akan mempercepat penyerapan kuota rumah subsidi. Dia mengatakan, pemerintah pada tahun ini menyiapkan kuota sebanyak 220 ribu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia menambahkan, untuk selanjutnya pengembang dan bank dapat memaksimalkan momen tersebut. "PR nya saat ini tinggal di pengembang dan bank untuk mempercepat pembangunan rumah dan pembiayaan KPR subsidi," ujar Nixon.

Dia menjelaskan, perumahan merupakan salah satu industri yg memiliki bisnis turunan hingga 174 sub sektor. Selain itu juga lebih dari 90 persen materialnya brrasal dari dalam negeri dan menampung banyak tenaga kerja

"Kami yakin kebijakan jelas membantu pertumbuhan ekonomi, sekaligus sangat mensejahterakan rakyat Indonesia," ucap Nixon.

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai dari sebelumnya Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta menjadi Rp 162 juta hingha Rp 234 juta pada 2023. Untuk periode 2024, harga jual maksimal antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta sesuai masing-masing zona. 

(Pemerintah menaikkan batasan tersebut mengikuti....)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement