Sebelumnya, ketegangan antara Jusuf Hamka dengan Yustinus Prastowo bermula dari sengketa utang Rp 800 miliar negara ke bos jalan tol itu. Jusuf Hamka menyebut utang negara bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan alasan itu, CMNP kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.
Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, yakni Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda dua persen per bulan. Hitungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp 400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp 179 miliar.
Dijanjikan dua pekan selesai, Jusuf Hamka menyebut utang tersebut malah diabaikan pemerintah bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf Hamka mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp 800 miliar.
CMNP sudah menyurati Kemenkeu sejak 2017 atas persoalan utang negara tersebut. Namun, hanya satu tanggapan dari Kemenkeu yang diterima CMNP pada 2021.