EKBIS.CO, BADUNG -- Pejabat di Mahmakah Agung (MA) mengusulkan agar koperasi masuk menjadi peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan kepastian dan jaminan dana simpanan masyarakat di koperasi.
"Bagaimana koperasi ini baru bisa jalan, kalau dia (koperasi) jadi anggota LPS," kata Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi di sela sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Kuta, Bali, Jumat (23/6/2023).
Ia mengharapkan LPS memperluas jangkauan hingga menjamin simpanan nasabah di koperasi mengikuti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaunginya. Urgensi penjaminan di koperasi itu, kata dia, mencermati banyaknya kasus dana nasabah koperasi yang tidak bisa dicairkan.
Ia menyebutkan kasus terbaru yakni simpanan pelajar sekolah dasar (SD) di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang belum bisa dicairkan. Adapun total nilai simpanan pelajar SD itu, kata dia, mencapai Rp 7,5 miliar.
"Makanya kasihan juga melihat anak-anak SD di Tasikmalaya, Rp 7,5 miliar, tahu-tahu mereka tidak dapat apa-apa," katanya.
Kejadian itu, kata dia, dikhawatirkan menambah persepsi buruk terkait kebiasaan menabung atau literasi keuangan sejak dini di kalangan pelajar. Sementara itu, dalam Undang-Undang P2SK itu salah satunya mengatur pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan melalui penataan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Pasal 44B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK itu menyebutkan koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun kriteria koperasi yang dapat melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan yakni menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi, menghimpun dana dari anggota koperasi lain, menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi dan atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain.
Kemudian, menerima sumber pendanaan dari bank dan atau lembaga keuangan lainnya dan melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
Sementara itu, perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh OJK sesuai dengan aturan undang-undang.