Selasa 27 Jun 2023 13:08 WIB

Saham Vale Indonesia Mulai Dilirik Asing, Divestasi 51 Persen Harus Segera Dilakukan

Pemerintah melalui holding pertambangan harus segera ambil Vale Indonesia

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemerintah melalui holding pertambangan harus segera ambil Vale Indonesia
Foto: dok Vale Indonesia
Pemerintah melalui holding pertambangan harus segera ambil Vale Indonesia

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Saham Vale S.A, induk usaha PT Vale Indonesia Tbk dilirik oleh beberapa investor asing. Hal ini menyusul rencana perusahaan melepas sahamnya atau divestasi terutama unit penambangan logam dasar.

Berdasarkan laporan Bloomberg, Public Investment Fund asal Arab Saudi telah memasukkan penawaran senilai 2,5 miliar dolar AS atau setara Rp 37,4 triliun untuk mengakuisisi 10 persen saham Vale khusus unit logam dasarnya. Selain public investment fund, penawaran yang sudah masuk berasal dari Mitsui & Co. dan Qatar Investment Authority.

Melalui divestasi saham tersebut, Vale akan berbagi kepemilikan dalam pemegang saham akhir dari berbagai anak usaha tambang di berbagai negara, termasuk Brasil, Kanada dan Indonesia.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai jika Vale Canada yang menjadi bagian dari Vale Global diakuisisi oleh Arab Saudi, saham pengendali akan berpindah tangan. Akibatnya, arah strategi bisnis bisa berubah dan berdampak pada perusahaan di masa depan.

Hal ini mengingat bagi calon investor, akuisisi saham Vale bertujuan untuk mengamankan pasokan logam dasar, termasuk nikel, keperluan baterai mobil listrik. Sebagai pemegang saham mereka bisa meminta kepada manajemen untuk mendapatkan prioritas dalam penjualan hasil tambang.

“Arah strategi perusahaan misalnya terkait hilirisasi juga berisiko berubah. Maka dari itu, penting agar divestasi Vale bisa 51 persen dimiliki Pemerintah Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (27/6/2023).

Bhima menilai, pemerintah melalui holding BUMN pertambangan MIND ID, harus segera menjadi pemegang saham pengendali dari Vale Indonesia sehingga pemerintah bisa memastikan hilirisasi mineral bisa berjalan, dan bahan baku nikel ekosistem kendaraan listrik terjamin.

“Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi lebih baik percepat divestasi bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi tingkat induk,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, PT Vale Indonesia Tbk harus melepas 11 persen saham yang masih dikempit asing maksimal Desember 2024. Jika tidak, izin operasinya akan dicabut.

Vale Indonesia sedang dalam tahap pelepasan atau divestasi saham untuk memperpanjang kontrak karya yang berakhir pada 28 Desember 2025, menjadi izin usaha pertambangan khusus. Saat ini, kata Arifin, Vale Indonesia belum mengajukan penawaran harga divestasi saham kepada pemerintah. 

Dia menyebutkan, tenggat divestasi ini harus rampung satu tahun sebelum kontrak habis. "Dia (Vale) belum menyampaikan karena prosesnya masih berlangsung, dia itu punya deadline (kontrak) Desember 2025 jadi 1 tahun Desember 2024 otomatis stop, terlambat pengajuannya," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/6/2023).

Saat ini, komposisi pemegang saham Vale Indonesia mayoritas masih dimiliki perusahaan asing sebesar 43,79 persen dimiliki Vale Canada Limited, 15,03 persen Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd. Namun berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, badan usaha IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51 persen. 

Saham Vale Indonesia yang sudah dimiliki negara baru 40 persen, yakni 20 persen oleh MIND ID dan 20 persen oleh publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement