EKBIS.CO, BIMA -- Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pemotongan hewan kurban agar daging hasil potongannya Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen PKH Makmun saat melakukan pemantauan dan pengecekan hewan kurban ke Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R) di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis (29/06).
“Masyarakat dapat memanfaatkan RPH sebagai tempat penyembelihan hewan kurban di momentum Hari Raya Idul Adha, jika kesulitan untuk melakukan pemotongan sendiri", kata Makmun.
Makmun menjelaskan sebenarnya dengan memanfaatkan RPH sebagai tempat penyembelihan dapat meningkatkan kualitas daging, meminimalisasi kontaminasi berbagai kuman dengan daging (terjaga higiene dan sanitasi), menghilangkan cemaran lingkungan dari darah dan kotoran hewan kurban, serta pelaksanaan menjadi mudah dan cepat. Selain itu, menurut dia, hal ini jg untuk meminimalisasi kerumunan/penumpukan dalam aktivitas penyembelihan hewan kurban, sehingga diharapkan agar dapat mengoptimalkan hari Tasyrik 30 Juni --- 2 Juli 2023.
Ia katakan, jika di RPH ada petugas yang ahli dilengkapi pula dengan alat yang memadai, sehingga hasil daging kurban aman, sehat utuh, dan halal untuk dikonsumsi. "Dengan adanya sarana dan prasarana RPH yang sangat memadai dapat menjamin kesejahteraan hewan kurban, seperti saat merobohkan sapi, saat penyembelihan semua terlaksana dengan mudah, sehingga sapinya tidak mengalami sakit/cedera dan tidak ada risiko bagi yang menangani hewan kurban," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Dinas Pertanian Kota Bima, RPH yang dibangun ditahun 2014 ini, tercatat pada tahun ini menerima pemotongan hewan kurban dengan jumlah pemotongan hewan kurban mencapai 45 ekor. “Kami harap Tim di RPH dapat melayani secara optimal dengan bekerja cepat dan berpacu dengan waktu karena daging-daging sapi pesanan pengguna jasa pemotongan tersebut akan segera dibagikan kepada yang berhak", tutur Makmun.