Ahad 02 Jul 2023 08:25 WIB

Otoritas Pelabuhan Peringatkan Kawasan Pipa Pertamina Zona Terlarang

Nelayan diimbau hatI-hati saat beraktivitas di sekitar zona terlarang.

Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah pekerja melakukan pendeteksian laju karat di pipa pada Anjungan Bravo Flow Station Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ), lepas pantai utara Subang, Laut Jawa, Jawa Barat, Ahad (2/4/2023). PHE ONWJ berhasil mencapai produksi pada tahun 2022 sebesar 27.593 barrel oil per day (BOPD) untuk minyak dan 74,49 million standard cubic feet per day (MMSCFD) untuk gas.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pekerja melakukan pendeteksian laju karat di pipa pada Anjungan Bravo Flow Station Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ), lepas pantai utara Subang, Laut Jawa, Jawa Barat, Ahad (2/4/2023). PHE ONWJ berhasil mencapai produksi pada tahun 2022 sebesar 27.593 barrel oil per day (BOPD) untuk minyak dan 74,49 million standard cubic feet per day (MMSCFD) untuk gas.

EKBIS.CO, BALIKPAPAN -- Otoritas Pelabuhan Balikpapan memperingatkan jalur pipa minyak Pertamina menuju Terminal Lawe-lawe Penajam Paser Utara ataupun dari terminal itu merupakan Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang, sebagaimana ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Zona terlarang itu kawasan hingga 500 meter dari sisi luar bangunan dan/atau instalasi di laut. Bangunan atau instalasi itu merupakan obyek yang dilindungi, seperti pipa minyak," kata Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Kasi P3 KSOP) Kelas I Balikpapan I Komang Budiawan, di Balikpapan, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga

Sementara, zona terbatas terkait instalasi atau bangunan itu berjarak hingga 1.250 meter dari sisi luar zona terlarang. Zona terbatas juga mencakup jarak 1.750 meter dari sisi luar bangunan atau instalasi yang dilindungi.

Pada zona terlarang, masyarakat dilarang memasang atau membangun bangunan di kawasan tersebut. Sedangkan pada zona terbatas, bangunan dapat didirikan asal tidak mengganggu atau mengancam fungsi bangunan atau instalasi yang dilindungi oleh zona itu.

Pipa minyak milik PT Pertamina Persero membentang sepanjang 41 kilometer dari Single Buoy Mooring (SBM) di lepas pantai Tanjung Jumlai, Penajam, di mana kapal tanker membongkar muatan ke SBM tersebut.

Kemudian dari pipa diameter 52 inci di SBM, minyak dari kapal tanker melewati Tanjung Jumlai dan dialirkan ke Terminal Minyak Mentah Lawe-lawe yang memiliki kapasitas 7,6 juta barel.

Dari Terminal Lawe-lawe, minyak mentah dipompa ke Penajam Station dengan pipa berdiameter 20 inci, lalu melewati dasar Teluk Balikpapan dengan kedalaman sekira 27 meter menuju ke kilang di sisi seberang.

"Karena itu, kami minta semua pihak menjaga dan mengingatkan, terutama saat beraktivitas di sekitar zona terlarang atau pun zona terbatas," kata Humas Kilang Pertamina Balikpapan Ely Chandra Peranginangin.

Pertamina juga selalu menggelar sosialisasi agar masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas di Teluk Balikpapan ataupun di lintasan pipa di darat di Penajam, memahami untuk mewaspadai zona terlarang dan zona terbatas.

"Sebagai nelayan, pengetahuan akan batas-batas DTT itu sangat penting. Kami jadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh saat mencari ikan di Teluk Balikpapan dan perairan di sekitarnya," kata nelayan dari Gersik, Penajam, Muhammad Ali Sahid.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement