EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji optimistis target pajak tahun 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun akan tercapai. Ini mengingat tren historis pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tahunan selama ini berada pada kisaran 7-8 persen.
"Secara umum, optimistis tercapai. Jadi tiga tahun berturut-turut ya mudah-mudahan nanti realisasinya bisa tembus 100 persen," ujar pria yang akrab disapa Aji ini dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Meski begitu, Aji tetap mewaspadai perlambatan ekonomi global, khususnya pelemahan harga komoditas, yang akan berdampak signifikan pada performa pajak penghasilan (PPh) Badan sepanjang 2023.
Tren penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun menunjukkan kinerja yang terus meningkat. Tahun 2021, penerimaan perpajakan tumbuh signifikan 20,4 persen atau kembali ke level pra pandemi.
Tren positif terus berlanjut di tahun 2022 dengan pertumbuhan mencapai 31,4 persen. Penerimaan pajak hingga Mei 2023 tercatat masih tumbuh positif hingga dua digit mencapai Rp 830,29 triliun, yang utamanya didorong oleh pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2023.
Untuk itu, dirinya pun mengapresiasi langkah pemerintah untuk mulai mengurangi ketergantungan sumber penerimaan dari sektor komoditas sumber daya alam (SDA) yang rentan terfluktuasi, baik melalui hilirisasi SDA maupun optimalisasi sektor-sektor lainnya.
Di sisi lain, Aji menuturkan bahwa strategi yang ditempuh pemerintah baik melalui reformasi administrasi maupun kebijakan perpajakan yang berlandaskan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sangat penting dalam mendorong peningkatan penerimaan pada tahun ini, karena terbukti penerapan UU HPP dapat meningkatkan realisasi penerimaan negara di sektor pajak.
Sementara dari sisi kebijakan, ia berharap ketentuan teknis turunan UU HPP atau Peraturan Menteri Keuangan dari beberapa instrumen yang belum memiliki ketentuan teknis dapat segera terbit.
Adapun beberapa kebijakan yang dinantikan ketentuan teknisnya antara lain mengenai anti penghindaran pajak, hingga rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak.
"Nah hal-hal itulah yang tentu kami tunggu sehingga jika ketentuan ini terbit, pasti baik dari sisi administrasi maupun dari sisi kebijakan bisa berjalan beriringan, sehingga lebih kokoh penerimaan pajak kita di kemudian hari, terutama di tengah pelemahan harga komoditas," ucap dia.