Rabu 12 Jul 2023 15:18 WIB

PUPR: Penyaluran FLPP Hingga Juli Capai 103.749 Rumah

Hingga 7 Juli 2023, realisasi FLPP 47,15 persen dari target 220 ribu unit rumah.

Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mencatat penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) hingga Juli 2023 mencapai 103.749 unit rumah.

"Hingga 7 Juli 2023, realisasi FLPP mencapai 47,15 persen, yaitu sebanyak 103.749 unit," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Sementara, kata dia lagi, untuk subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp 1,41 triliun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) mencapai 42,59 persen atau 93.701 unit, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 21,73 persen atau 2.624 unit. Herry mengatakan, target bantuan pembiayaan perumahan 2023 meliputi KPR FLPP sebanyak 220.000 unit, SSB sebanyak 754.004 unit, SBUM sebanyak 220.000 unit, dan Tapera sebanyak 12.072 unit.

Kementerian PUPR berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan. Salah satunya melalui program FLPP yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi kekurangan perumahan (backlog).

Untuk menjadi penerima FLPP, maka harus memenuhi syarat-syarat, antara lain berkewarganegaraan Indonesia. Kemudian belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

Penerima FLPP merupakan orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri. Belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement