EKBIS.CO, JAKARTA -- Lippo Group mendukung visi pemerintah soal Undang-Undang Kesehatan, yang baru disahkan, karena diyakini mampu mendongkrak kualitas sistem kesehatan nasional.
Direktur Eksekutif Lippo Group John Riady dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/7/2023) mengatakan, undang-undang yang bersifat omnibus law tersebut akan mengakselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan. Menurut dia, semangat UU Kesehatan yang baru itu memberikan ruang pemerintah untuk melakukan berbagai kebijakan penguatan sistem kesehatan nasional.
"Kalau dilihat secara utuh, dalam regulasi tersebut, pemerintah menginginkan peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan, sekaligus menginginkan pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas hingga ke daerah," ujar John.
Presiden Komisaris PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) itu menilai sistem kesehatan nasional telah diuji semasa pandemi Covid-19. Pandemi telah memberikan pemetaan hal-hal apa saja yang masih perlu diperkuat dalam sistem kesehatan nasional.
"Ternyata, kita masih kekurangan tenaga kesehatan. Kita juga kekurangan fasilitas kesehatan di setiap daerah," kata dia.
Hal krusial lainnya yang perlu mendapat perhatian, tambah John, yakni kurangnya dokter spesialis di Tanah Air, sehingga membuat masih banyak masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri.
"Devisa itu terbang ke luar negeri, ke negara tetangga akibat kita kekurangan dokter spesialis," tegasnya.