EKBIS.CO, YOGYAKARTA - Direktur Pengawasan Financial Technology dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta mengatakan saat ini masyarakat Indonesia memiliki potensi ekonomi digital sebanyak 146 miliar dolar AS atau setara Rp 2,1 triliun di tahun 2025. Angka tersebut merujuk tingginya angka pengguna internet di Indonesia sebanyak 191 juta atau 69 persen yang merupakan pengguna media sosial aktif.
Termasuk pada perkembangan industri fintech P2P Lending yang mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat. “P2P lending, lanjut Tris, OJK hadirkan untuk masyarakat kita yang unbankable.
"Munculnya P2P untuk masyarakat banyak dirasakan UMKM, yang bisa menjadi alternatif pengganti pinjaman bank konvensional. Tantangan yang muncul di sini, dari OJK selalu mengupayakan pengawasan dan coba benahi, dengan tentunya dukungan peningkatan literasi masyarakat," ujar Tris dalam Digitalk dengan tema "Strategi Cerdas Berinvestasi: Memahami Risiko dan Peluang Bisnis dalam Peer-to-Peer Lending di Indonesia" di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).
Diketahui, model bisnis peer-to-peer (P2P) lending mulai tumbuh dan diminati masyarakat Indonesia. Sasaran dari fintech adalah masyarakat yang melek digital. P2P menjadi solusi bagi mereka yang unbankable, tapi bukan solusi yang murah.
"Perlu diketahui berapa jumlah biaya yang akan ditanggung kepada pengguna. Di sini masih ada banyak sekali hal yang dapat dikembangkan oleh para pemain dan industri fintech, baik dari segi teknologi yang digunakan, maupun finansial literasi yang dihadirkan harus dapat kita tingkatkan” ujar Dosen FEB UGM Kusdhianto Setiawan.
Di sisi lain, Pengawas Direktorat Pengawasan Financial Technology dari OJK, Annisa Ika Rahmawati menyampaikan fintech P2P lending memiliki karakteristik unik dengan sifatnya sebagai kerangka. Fintech dapat menawarkan solusi kemudahan bagi masyarakat dan mahasiswa untuk belajar investasi. OJK menekankan perlunya pengawasan dan regulasi terkait aktivitas fintech di Indonesia untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
"Peran OJK sebagai regulator sangatlah diperlukan untuk dapat menghindarkan masyarakat dari segala bentuk potensi kejahatan dan kerugian saat bertransaksi maupun berinvestasi melalui platform P2P lending," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama ALAMI Sharia, Harza Sandityo mengatakan, sebagai pelaku industri, ALAMI Sharia yang didirikan sejak tahun 2018 ini hadir dengan tujuan untuk membuat produk yang bisa berdampak dan digemari oleh pengguna. Inovasi produk, teknologi, dan solusi bisnis diibuat berdasarkan kebutuhan di masyarakat dan menjadi wadah ALAMI Sharia untuk menebar kebermanfaatan.
"Oleh karena itu, sangat penting bagi kami untuk menjaga kepercayaan dari para pengguna dengan menjalankan proses bisnis sebaik-baiknya, sehingga hasil yang diperoleh juga bisa optimal," tutur Harza.
Hingga saat ini, peran kolaborasi dan ketatnya pengawasan oleh OJK menjadi salah satu elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi di berbagai fintech. Hal ini turut memberikan keyakinan bagi masyarakat sehingga lebih tenang untuk berinvestasi melalui P2P lending. Faktor berikutnya yaitu transparansi dalam menyampaikan informasi kepada pengguna, serta kinerja operasional yang kuat meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi makro.
"Dukungan kuat terhadap prinsip syariah dalam setiap aspek bisnisnya juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pendana di Alami," ujar Harza.
Sekadar informasi, tingkat literasi keuangan di Indonesia meningkat di tahun 2022, yakni 49,68 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya 38,0 persen. Hal sama juga terjadi pada indeks inklusi keuangan, yang juga meningkat menjadi 85,10 persen dari tahun 2019 sebesar 76,19 persen.
Meskipun gap atau selisih indeks literasi dan inklusi keuangan mengecil, namun literasi finansial harus tetap ditingkatkan agar kewaspadaan dan keterampilan keuangan masyarakat semakin baik. Merespon hal tersebut, Center for Digital Society (CfDS) UGM menggelar diskusi publik sebagai bentuk literasi finansial untuk masyarakat.