Ahad 16 Jul 2023 07:31 WIB

Bappebti Terapkan Penilaian Berkala pada Pialang Berjangka Komoditas

Sistem penilaian bertujuan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditas.

Red: Friska Yolandha
Bappebti menggagas penerapan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditas.
Foto: Republika/Prayogi
Bappebti menggagas penerapan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditas.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggagas penerapan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditas. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan sistem penilaian bertujuan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditas.

Saat ini, penilaian berkala pialang berjangka periode Januari-April 2023 telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti. "Penerapan sistem penilaian berkala atau rating diharapkan dapat memotivasi para pialang berjangka yang resmi terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kualitas dan kinerjanya," ujar Didid melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga

Menurut Didid, apabila kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, maka masyarakat semakin merasa percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka dengan rating yang baik.

Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menyampaikan, rating Pialang Berjangka periode Januari-April 2023 telah disusun, yang dilakukan berdasarkan pada tiga indikator/parameter, yaitu kinerja pialang berjangka (70 persen), penilaian masyarakat (30 persen), dan nilai pengurang (30 persen).

Rincian indikator pertama yaitu kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen meliputi lima aspek masing-masing bernilai 20 persen. Aspek pertama, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka (20 persen). Aspek kedua, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka (20 persen). Aspek ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka (20 persen).

"Aspek keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah 20 persen. Aspek kelima, penilaian atas implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) 20 persen," kata Widiastuti.

Indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian masyarakat dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan odsring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.

Selanjutnya, ditambah data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti. Indikator ketiga adalah nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat.

Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Widiastuti mengatakan data yang digunakan dalam penyusunan nilai berkala bersumber dari pelaporan pialang berjangka ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT. Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka.

Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung di lokasi dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka. Sistem penilaian berkala saat ini dilakukan terhadap 68 perusahaan pialang berjangka yang aktif beroperasi di Indonesia.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement