Senin 17 Jul 2023 18:41 WIB

OJK Ambil Langkah Tegas Demi Lindungi Konsumen Asuransi

Penataan asuransi dilakukan demi melindungi konsumen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi OJK. Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah Redjalam menilai langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah perlu diapresiasi.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi OJK. Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah Redjalam menilai langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah perlu diapresiasi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah Redjalam menilai langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah perlu diapresiasi. Menurutnya penataan asuransi dilakukan demi melindungi konsumen.

OJK akhirnya mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang selama ini bermasalah. “Langkah tegas OJK menindak perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah perlu diapresiasi,” kata Piter, Kamis (13/7/2023).

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan atau selisih kewajiban dengan aset. Bahkan juga tak mampu dilakukan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau dengan mengundang investor baru.

Langkah tegas OJK dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di perusahaan asuransi sangat dibutuhkan. “Khususnya untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tergerus dan mengancam keberlangsungan industri asuransi,” ungkap Piter.

Menurutnya, OJK tak sekadar mencabut izin usaha tetapi juga berupaya memperkuat pengaturan dan pengawasan di Industri asuransi. Di balik langkah tegas yang telah diambil, Piter menuturkan, OJK tidak melupakan tugas dan kewajibannya melindungi konsumen.

Dalam kasus Kresna Life misalnya, OJK berupaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan atau tertanggung dengan menetapkan perintah tertulis. 

Dalam perintah tertulis meminta PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali, bersama-sama pihak tertentu yaitu pemegang saham, direktur utama, serta para direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

“OJK juga berupaya memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan para pemegang polis dengan Kresna Life guna mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen,” tutur Piter.

Sebelumnya, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life.Ini dilakukan karena sampai batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Ogi memastikan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. 

Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL) tidak dapat dilaksanakan.

“Kresna Life sampai batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” jelas Ogi. 

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Meskipun begitu, Ogi mengatakan, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi.

“Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” tutur Ogi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement