EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp 13,29 triliun dari 135 pelaku usaha, yang memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik, sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Juni 2023. Secara keseluruhan, terdapat 156 pelaku usaha pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan jumlah tersebut termasuk lima pemungut pajak pertambahan nilai pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk pada Juni 2023.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp 3,15 triliun setoran pada 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/7/2023).
Dwi Astuti mengungkapkan, kelima pelaku usaha tersebut, yakni Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive Inc, serta NCS Pearson Inc. Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
“Pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kwitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.
Ke depan pihaknya berupaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik, yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.