EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta aparat melakukan proses hukum atas kasus ekspor ilegal bijih nikel ke China.
Menurut Bahlil, sejak larangan ekspor bijih nikel resmi diberlakukan Januari 2020, pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin ekspor komoditas tersebut. "Namun kalau masih ada yang melakukan gerakan tambahan, di luar apa yang menjadi aturan, saya minta kepada aparat hukum ya proses saja, karena ini bukan tindakan legal dari kebijakan negara," kata Bahlil dalam paparan realisasi investasi kuartal II 2023 di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Bahlil mengaku kaget setelah mendengar kabar adanya ekspor bijih nikel ilegal. Ia pun segera mengecek ke Kementerian Perdagangan terkait izin ekspor nikel mentah tersebut dan faktanya tidak ada izin yang terbit. "Apakah mungkin ini dimasukkan, contoh, judulnya pasir besi tapi dalamnya nikel? Wallahu'alam. Tapi kalau itu terjadi, saya pikir aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan negara ini negara hukum. Tidak boleh ada yang membuat pergerakan tambahan di luar produk hukum," kata Bahlil menjelaskan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel (bijih nikel) ilegal ke China. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023) lalu.
Pahala juga mengatakan KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel tersebut. Selain itu, KPK kini juga sedang mengklarifikasi teknis temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara).