Kamis 27 Jul 2023 19:12 WIB

Besaran Gaji Direktur Pertamina Capai Rp 4,9 Miliar per Bulan

Direksi dinilai memiliki peranan kunci bagi Pertamina.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) santer berhembus. (ilustrasi).
Foto:

Kompensasi sekitar Rp 358,5 miliar tersebut dibagi berdasarkan jumlah anggota dewan direksi. Pertamina saat ini memiliki enam direksi, mulai dari Direktur Utama Nicke Widyawati Nicke Widyawati President Director & CEO, Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha Atep Salyadi D Saputraa, Direktur Keuangan Emma Sri Martini, Direktur Sumber Daya Manusia M Erry Sugiharto, Direktur Logistik & Infrastruktur Erry Widiastonoa Mulyono, dan Direktur Penunjang Bisnis Dedi Sunardi.

Besaran nilai kompensasi direksi ini akan dibagi secara merata yang berarti setiap direksi akan mendapatkan sekitar Rp 59,75 miliar per tahun atau Rp 4,97 miliar per bulan.

Jika mengacu pada laporan tersebut, Ahok diperkirakan akan menerima pendapatan lebih dari Rp 4,97 miliar mengingat posisinya sebagai Dirut yang akan lebih besar dari direksi lain. Penerimaan gaji ini merupakan hasil laporan keuangan 2022 yang bisa saja berbeda dengan laporan keuangan 2023.

Laporan keuangan tersebut menyampaikan juga jenis komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi adalah gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau intensif kerja. Terkait gaji atau honorarium, gaji direktur utama ditetapkan berdasarkan pada pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Pertamina dengan komposisi faktor jabatan yakni sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Pendapatan tersebut belum termasuk tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, hingga asuransi purna jabatan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement