EKBIS.CO, JAKARTA -- Kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) santer berhembus. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno yang mendapatkan informasi bahwa Ahok akan menjadi bos Pertamina.
Ahok yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina digadang-gadang akan menggantikan Nicke Widyawati yang saat ini menjabat sebagai sebagai Dirut Pertamina. "Kami juga menerima informasi ini secara informal bahwa Pak Ahok akan jadi Dirut Pertamina menggantikan Ibu Nicke," ujar Eddy saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (25/7/2023) lalu.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku belum ada keputusan soal penunjukkan Ahok. Erick mengatakan dua wakil menteri (wamen) BUMN saat ini sedang fokus melakukan review secara komprehensif. "Belum, ini semua pada nggak sabar. Yang bikin isu siapa?" tanya Erick di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Erick mengatakan Wamen BUMN I Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko dan Wamen II Rosan Roeslani saat ini sedang beradaptasi dan memetakan sejumlah BUMN sesuai klasternya masing-masing. Erick mengatakan keduanya memerlukan waktu lantaran baru menempati posnya, yang mana Tiko kini menjadi Wamen BUMN I menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang menjadi Wamen Luar Negeri, sementara Rosan mengisi posisi Tiko di Wamen II.
Erick menyampaikan pemanggilan terhadap Ahok beberapa waktu lalu tidak berbeda dengan pemanggilang terhadap sejumlah Dirut maupun Komut BUMN yang lain. Erick menilai hal ini bagian percepatan sejumlah program strategis BUMN.
"Setelah review, usulkan ke saya, kalau mau ada pergantian, baik dari Pak Tiko maupun Pak Rosan. Belum selesai reviewnya," kata Erick.
Kabar Ahok menjadi Dirut Pertamina menuai begitu banyak respons. Tak sedikit yang penasaran besaran gaji yang akan diterima Ahok jika benar menjadi Dirut Pertamina.
Dalam laporan keuangan Pertamina 2022 kemarin yang dipublikasikan pada Rabu (26/7/2023), direksi berada dalam manajemen kunci yang dinilai memiliki peranan kunci bagi perusahaan. Penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi di BUMN sendiri bersandar pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.
"Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan Dewan Komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 23,90 juta dolar AS atau sekitar Rp 358,5 miliar (kurs Rp 15 ribu per dolar AS)," tulis laporan tersebut dikutip Republika di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Besaran nilai kompensasi direksi...