Jumat 28 Jul 2023 13:52 WIB

Mendag Kebut Finalisasi Aturan Perdagangan Digital

Revisi permendag mengatur batas minimal harga untuk produk impor.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Mendag Zulkifli Hasan. Kementerian Perdagangan segera merampungkan aturan terkait perdagangan digital.
Foto: Alfian Choir/ Republika
Mendag Zulkifli Hasan. Kementerian Perdagangan segera merampungkan aturan terkait perdagangan digital.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Meningkatnya transaksi perdagangan digital atau e-commerce perlu dimitigasi oleh pemerintah lewat landasan hukum. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini Kemendag tengah merampungkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 terkait Perdagangan Digital.

"Kami selesaikan ini. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Kita targetkan, 1 Agustus besok harmonisasi final jadi bisa segera diselesaikan," ujar Zulhas, sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Zulhas menjelaskan nantinya revisi peraturan ini akan memuat terkait besaran pajak dan juga para pedagang harus mengurus izin dagang. Hal yang sama sudah diatur oleh pemerintah terhadap pedagang offline seperti ritel modern maupun konvensional.

"Kalau kita buka warung kan ada pajaknya, jangan sampai platform digital tidak membayar pajak. Mati dong kita bayar pajak, masa ini [transaksi social commerce] enggak," tutur Zulhas.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menambahkan Dalam revisi Permendag No.50/2020, diatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace.

Pemerintah menetapkan produk impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta dilarang dijual oleh pedagang luar negeri di platform online e-commerce maupun social commerce.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri, mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) pada produk-produk yang mereka jual hingga persyaratan teknis barang atau jasa yang ditawarkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement