EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memastikan mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, eksportir tidak akan mengalami kerugian jika menyimpan dana berupa valas di dalam negeri. Perry menyebut salah satunya disimpan dalam Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE).
"Bunganya kompetitif, kami reviu bulan per bulan. Itu kompetitif dengan luar negeri, jauh di atas suku bunga valas luar negeri," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).
Dia mencontohkan, untuk TD Valas DHE dengan jangka waktu tiga bulan diberikan bunga sebesar 5,51 persen. Perry memastikan, bank hanya mendapatkan komisi dari bank kepada eksportir.
"Sehingga eksportir dengan deposit valasnya dari rekening khusus tadi dan bank ke BI eksportirnya dapat 5,385 persen sehingga bank dapat komisi (fee) 0,125 persen," ucap Perry.
Perry menjelaskan, deposito valas tersebut juga bisa digunakan sebagai anggunan untk kredit rupiah. Selain itu juga dapat menggunakan deposito rekening khusus untuk swap.
Dia menambahkan, BI juga menyediakan swap kepada bank berdasarkan pasar dan juga murah. Perry memastikan sistem yang sudah dimiliki BI juga terkoneksi dengan bea cukai yang disambungkan dengan lau lintas devisa di bank.
Pengaturan penempatan DHE SDA mencakup pada rekening khusus DHE SDA. Begitu juga dengan instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan atau instrumen yang diterbitkan oleh BI.