EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi proses pelaksanaan penyimpanan devisa hasil ekspor. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 terkait Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor dari sumber daya alam wajib memasukkan dalam sistem keuangan Indonesia.
“DHE sumber daya alam masuk dalam rekening khusus DHE SDA baik Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Sri Mulyani menyebut, BI dan OJK juga akan mengawasi kembalinya dolar masuk ke sistem keuangan Indonesia. Informasi tersebut telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apakah eksportir tersebut masuk dalam kategori yang harus melakukan devisa hasil ekspor dan harus mematuhinya.
Dari sisi pembayaran, Sri Mulyani juga menyebut pengawasan devisa hasil ekspor akan diawasi oleh OJK. "OJK akan melakukan pengawasan dari sisi sistem pembayaran terutama DHE SDA yang akan digunakan pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, dividen dan keperluan lain dari penanaman modal," ucapnya.